Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onstlag Van Rechtsverloging) Pada Tindak Pidana Korupsi

Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri No 56/Pid.Sus.Tpk/2017/P.n.Kpg

Authors

  • Yohana Oktavia Ngode Lagho Universitas Nusa Cendana
  • Karolus K.Medan Universitas Nusa Cendana
  • Orpa G.Manuain Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.391

Keywords:

Corruption, Criminal Prosecution Court, Release Judgment, Law Enforcement

Abstract

In criminal cases, particularly corruption cases, judges have the absolute authority and duty to decide and follow up on these matters. The background of this writing is that corruption is an extraordinary crime that hinders national development and must be prosecuted according to applicable regulations. The issue with this decision is that the judges were not meticulous enough, as they acquitted the defendant despite the defendant's actions causing state losses. An acquittal (Onslag Van Vervolging) means that the suspect or defendant in a corruption case is not subjected to any punishment or sanction.The analysis focuses on the verdict No. 56/Pid.Sus-Tpk/2017/Pn.Kpg, highlighting specific details that deserve further scrutiny. The juridical analysis of this decision will address the formulated issues, namely the basis for the judge's consideration in issuing an acquittal and how the judge should have ruled. The judge's considerations encompass three aspects: Philosophical, Juridical, and Sociological. This juridical analysis will include an understanding of the arguments presented, the legal basis used, and the factors influencing the court's decision to acquit the defendant of all charges. Therefore, in ruling on this case, the judge must ensure the utility aspect so that the defendant is penalized according to the applicable regulations.The method used in this journal is the normative juridical method, employing legislative and conceptual methodologies, providing an analytical perspective on problem-solving from the standpoint of the underlying legal concepts, utilizing data from literature and the internet as sources.Top of FormBottom of Form

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, O. S. (1997). Hukum Hakim Pidana. Jakarta: Erlangga.

Amiruddin, M. (2017, December 2). Peran Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Makassar. Jurisprudentie Volume 4 Nomor 2.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Cet. II). Depok: Peranamedia Group.

Fijay, S. (2022). Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim pada Putusan Lepas Pada Tingkat Kasasi terkait adanya perintah Jabatan (Skripsi). Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya.

Hamzah, A. (2005). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (1998). Pemberantasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: PT. Garuda Metropolitan Press.

Harahap, M. Y. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanti, E. (2014). Tindak Pidana Korupsi (Edisi II). Jakarta: Sinar Grafika.

HR, R. (2016). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

https://konspirasikeadilan.id/artikel/jenis-jenis-putusan-hakim-dalam-tindak-pidana9653

https://sugalilawyer.com/bentuk-bentuk-putusan-hakim/

Kornelis, W. (2007). Putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Latif, A. (2014). Hukum Adminitrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group.

Marpaung, L. (1991). Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik). Jakarta: Sinar Grafika.

Marpaung, L. (1992). Proses Penanganan Perkara Bagian Kedua di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Upaya Hukum dan Eksekusi. Jakarta: Sinar Grafika.

Mispansyah, & Ilyas, A. (2016). Tindak Pidana Korupsi Dalam Doktrin dan Yurisprudensi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Patittingi, F., & Jurdi, F. (2016). Korupsi Kekuasaan Dilema Penegakan Hukum di Atas Hegemoni Oligarki. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Prasetyo, T. (2015). Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Putusan Pengadilan No 56/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Kpg.

Sasmita. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Skripsi). Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Ilmu Hukum, Universitas Serang Raya.

Schaffmeister, S. (1995). Hukum Pidana (J. E. Sahepaty, Trans.). Yogyakarta: Liberty.

Sunggono, B. (1994). Hukum dan Kebijakan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137).

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, (Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (yang selanjutnya disebut UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU Nomor 43 Tahun 1999).

Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 137, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4250).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah KUHP (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).

Wiyono. (2009). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2024-06-22

How to Cite

Yohana Oktavia Ngode Lagho, Karolus K.Medan, & Orpa G.Manuain. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onstlag Van Rechtsverloging) Pada Tindak Pidana Korupsi: Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri No 56/Pid.Sus.Tpk/2017/P.n.Kpg. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(5), 129–144. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.391

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.