Proses Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI-AD di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang
DOI:
https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.438Keywords:
Case Settlement Process, Traffic Violations, TNI-AD, SanctionsAbstract
A traffic violation is an act or action carried out by a person driving a motorized vehicle or a pedestrian which is contrary to the laws and regulations in the field of traffic and road transportation. Therefore, traffic management and engineering is needed so that every motorized vehicle user has regulations in traffic so that they understand the use of road directions and lanes and the law is a guide to the rules and regulations of a society and must be obeyed. The main problems in this research are: (1) What is the process for resolving traffic violation cases committed by TNI-AD soldiers in the Legal Area of Military Court III-15 Kupang? (2) How are criminal sanctions imposed on TNI-AD soldiers who commit traffic violations in the Legal Area of Military Court III-15 Kupang?. This research is empirical normative research, so the data sources used are primary data sources, secondary data and tertiary data. Primary data was obtained from interviews, secondary data was obtained from libraries, journals and the internet, and tertiary data was obtained from dictionaries, Wikipedia and encyclopedias. Data were analyzed descriptively-qualitatively. The results of this research show that (1) The process of resolving cases of road traffic violations committed by the TNI-AD was examined using a rapid examination process based on Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice and Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Transport Roads. (2) The criminal sanctions imposed on the TNI-AD who commit traffic violations are fines and imprisonment.
Downloads
References
Adisasmita, Rahardjo. 2010. Dasar-Dasar Ekonomi Transportasi. Yogyakarta: Graha Ilmu. Cetakan Pertama.
Adisasmita, Rahardjo & Adisasmita, Sakti Adji. 2011. Manajemen Transportasi Darat. Yogyakarata: Graha Ilmu. Cetakan Kesatu.
Alfitra. 2014. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Jakarat: Raih Asa Sukses. Cetakan ke-IV.
Bahry, Zainul. 1996. Kamus Umum Khususnya Bidang Hukum dan Politik. Bandung: Angkasa. Cetakan Kesatu.
Cecil, Andrew R. 2011. Penegakan Hukum Lalu Lintas. Bandung: Nuansa.
Chandra, Tofik Yanuar. 2022. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.
Efendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Cetakan Kesatu.
Hamzah, Andi. 2019. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Cetakan kedua.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan. Buku Kedua 2007.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. 2015. Kamus Hukum Militer. Jakarta: BABINKUM TNI.
Montero, Josef Mario. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Deepublish (Grup Penerbitan CV Budi Utama).
Nazir, Moh. 1998. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Pabbu, Amiruddin & Syamsuddin, Rahman. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Poerwardaminta. 1993. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Prodojodikoro, Wirjono. 2009. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Cetakan Ketiga.
Prodjodikoro, Wirjono. 2010. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Cetakan Ketiga.
Rosida, Nikmah. 2019. Hukum Peradilan Militer. Bandar Lampung: AURA.
Salam, Moch Faisal. 2002. Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Salam, Moch Faisal. 2006. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Salam, Moch Faisal. 2004. Peradilan Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Sampara, Said. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Makasar: Total Media.
Sholihin, M. Firdaus & Yulianingsih, Wiwin. 2016. Kamus Hukum Kontemporer. Jakarta:Sinar Grafika.
Sianturi, S.R. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Diterbitkan Ulang Oleh: BABINKUM TNI.
Sianturi, S.R. 2010. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia.
Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/1019/XII/2016 Tanggal 14 Desember 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Surat Izin Mengemudi Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Angkatan Darat.
Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/1020/XII/2016 Tanggal 14 Desember 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Ketetapan MPR Nomor: TAP.MPR/VII/2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia.
Kitab Undang-Undang Pidana Militer.
Peraturan Panglima TNI Nomor: Perpang/5/II/2009 Tentang Petunjuk Administrasi Oditurat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen keempat.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.
Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
A.S.S. Tambunan. Jurnal Hukum Disiplin Militer (Suatu Kerangka Teori). 2013. Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer.
Mayjen TNI S. Supriyatna. Jurnal Hukum Militer (Pembinaan Hukum Militer). 2012. Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer.
Simplexius Asa. Bahan Ajar Hukum Acara Pidana Militer. 2024. Dosen Tetap Fakultas Hukum Undana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.