Kepastian Hukum Bagi Tenaga Kesehatan dalam Kasus Malpraktik Akibat Pelanggaran Jam Kerja : Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum

Authors

  • Kevin Stevanus Jeremia Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Abdul Rahman Maulana Siregar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

DOI:

https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i2.802

Keywords:

Legal Certainty, Healthcare Professionals, Malpractice

Abstract

This journal discusses legal certainty for healthcare workers in cases of malpractice resulting from violations of working hours. The primary focus of this study is to identify the legal responsibilities that can be imposed on healthcare workers and the legal protections available to them. Through an analysis of regulations under Law No. 17 of 2023, the article finds that although a clear legal framework exists, challenges remain in its implementation. The study also highlights the importance of transparent and fair resolution procedures to protect the rights of healthcare workers and patients. Therefore, collaborative efforts between the government, professional organizations, and healthcare institutions are needed to create a safe and supportive work environment.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amri, R. (2022). Perlindungan hukum terhadap pasien dalam kasus malpraktik medis di Indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan, 9(1), 45-52.

Benhard, F. (2020). HSM_Administratum. 66-Article Text-323-1-10-20200622.

Cahyo Widhiantoro, D. (2020). Jak_Lexprivatum. 66-Article Text-323-1-10-20200622.

Fatma, N., Stit, H., & Mojokerto, N. U. (2020). Hybrid contract: Konstruksi akad dalam produk perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 11(2), 45-53.

Khoirunnisa, A. (2023). Analisis kebijakan perlindungan hukum korban malpraktek profesi medis: A literature review. Jurnal, 2.

Lajar, J. R., Sagung, A. A., Dewi, L., Made, I., & Widyantara, M. (2020). Akibat hukum malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis. Jurnal Hukum Kesehatan, 4(1), 28-35.

Nisa, M., & Hidayat, R. (2020). Analisis yuridis pertanggungjawaban medis dalam kasus malpraktik di rumah sakit. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 4(1), 34-41.

Riyadi, D., & Prasetyo, A. (2021). Tanggung jawab hukum dalam malpraktik medis: Perspektif perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 8(2), 111-119.

Rokhim, A., et al. (2022). Regulasi pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik medis (medical practice) ditinjau dari perspektif Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan, 1(3), 45-52.

Rokhim, A., et al. (2022). Regulasi pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik medis (medical practice) ditinjau dari perspektif Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan, 1(3), 45-52.

Suhendi, A., et al. (2022). Perlindungan hukum pidana terhadap korban malpraktek medik. Jurnal Kewarganegaraan, 6.

Tempo. (2021). Diduga jadi korban malpraktek, gadis 13 tahun mengalami kebutaan. Tempo.co. https://metro.tempo.co/read/1905844/diduga-jadi-korban-malpraktik-gadis-13-tahun-mengalami-kebutaan

Widiastuti, T., & Santoso, P. (2019). Perlindungan hukum terhadap pasien sebagai korban malpraktik medis: Tinjauan dari aspek hukum pidana. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 5(3), 77-85.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Kevin Stevanus Jeremia, & Abdul Rahman Maulana Siregar. (2025). Kepastian Hukum Bagi Tenaga Kesehatan dalam Kasus Malpraktik Akibat Pelanggaran Jam Kerja : Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(2), 11–16. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i2.802

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.