Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup

Authors

  • Ismaidar Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Muhammad Aldin Universitas Pembangunan Panca Budi
  • August Saut Maringan Sihombing Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i4.960

Keywords:

Corporation, Environment, Enforcement

Abstract

Corporate crime in the environmental sector is one of the biggest challenges in law enforcement in Indonesia. Companies that pollute or destroy the environment are often difficult to hold criminally liable due to the impersonal nature of their legal entities. This study aims to analyze the effectiveness of law enforcement against corporations that commit environmental crimes and the obstacles faced by law enforcement officials in proving and imposing crimes against corporations. The method used is normative juridical with a legislative approach and case studies. This research found that although there is already a fairly strong legal framework, such as in Law No. 32 of 2009 and the new Criminal Code, implementation in the field is still weak. Some of the inhibiting factors include the difficulty of proving the responsibility structure in the corporation, the lack of investigator capacity, and the influence of economic power from corporations. Therefore, it is necessary to strengthen regulations, apparatus capacity, and corporate criminal accountability mechanisms that are more adaptive and firm.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anugerah, R. (2021). Hukum Pidana Korporasi di Indonesia: Studi Teori dan Praktik. Jakarta: Prenadamedia Group.

Arifin, Z., & Prasetyo, D. (2022). "Kendala Penegakan Hukum Pidana Korporasi di Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 45-62.

Fadilah, M. (2022). Aspek Hukum Pidana Lingkungan: Pendekatan Korporasi. Bandung: Refika Aditama.

Hidayat, T. (2019). Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana. Surabaya: Airlangga University Press.

Indonesian Corruption Watch. (2023). Analisis Kasus Korporasi dan Lingkungan. Jakarta: ICW.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Laporan Penegakan Hukum Lingkungan 2020-2021. Jakarta: KLHK.

Komnas HAM Indonesia. (2023). Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Lingkungan. Jakarta: Komnas HAM.

Mulyani, S. (2021). "Perlindungan Lingkungan Hidup Melalui Tindak Pidana Korporasi." Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 120-137.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Putri, L. A. (2024). "Peran Politik dalam Penegakan Hukum Korporasi." Jurnal Hukum & Politik, 8(1), 33-48.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel (Kasus PT Merbau Pelalawan Lestari).

Rahman, F. (2022). "Peran Masyarakat dalam Pengawasan Korporasi." Jurnal Participatory Governance, 7(2), 56-70.

Ramadhan, F. (2023). Reformasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan. Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, B. (2020). "Efektivitas Sanksi Pidana terhadap Korporasi di Indonesia." Jurnal Hukum Nasional, 10(2), 155-171.

Sari, D. P., & Nugroho, W. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan dan Peran Korporasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sutrisno, A. (2021). "Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Korporasi di Indonesia." Majalah Hukum Indonesia, 12(4), 210-228.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wijaya, A., & Harahap, R. (2023). "Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Lingkungan Hidup." Jurnal Kajian Hukum, 15(2), 89-104.

World Bank. (2020). Corporate Accountability and Environmental Law Enforcement in Indonesia. Washington DC: World Bank Publications.

Downloads

Published

2025-05-28

How to Cite

Ismaidar Ismaidar, Muhammad Aldin, & August Saut Maringan Sihombing. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(4), 51–58. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i4.960

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.