[1]
Harum Tri Nugraheni and Suraji Suraji 2024. Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli Akibat Cacat Tersembunyi Pada Transaksi E-Commerce Melalui Marketplace Shopee. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora. 1, 2 (Mar. 2024), 209–220. DOI:https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.107.