[1]
Kartika Eka Pertiwi et al. 2025. Perlindungan Hukum Kreditor yang Tidak Mendaftarkan Tagihan terhadap Klausul Perjanjian Perdamaian yang Mengakibatkan Penghapusan Piutang : Studi Kasus Putusan Homologasi Nomor 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora. 2, 6 (Nov. 2025), 110–123. DOI:https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i6.1332.