[1]
Aldan Syaifullah Alulu et al. 2024. Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Terhadap Perjanjian Keabsahan Hukum Pada Perjanjian Jual Beli Elektronik Yang dilakukan Anak dibawah Umur Menurut Hukum Kontrak dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora. 1, 4 (Jun. 2024), 125–136. DOI:https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.289.