[1]
Morynda Livia Ester Kadek et al. 2024. Proses Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI-AD di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora. 1, 5 (Jul. 2024), 302–315. DOI:https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.438.