[1]
Ummi Habsyah et al. 2024. Tanggung Jawab Hukum Penilai Publik Untuk Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Yang Berkepastian Hukum. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora. 1, 5 (Jul. 2024), 330–344. DOI:https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.441.