[1]
Maria Grezhella Rihi et al. 2024. Alasan Konsumen Tidak Mengadukan Kasusnya serta Bentuk Perlindungan Konsumen Akibat Kosmetik yang Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora. 1, 6 (Oct. 2024), 117–135. DOI:https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.557.