[1]
Rizaldy N. Mokoagow et al. 2025. Implikasi Hukum Pernikahan Dini yang Tidak Terdaftar di KUA : (Studi Kasus: Desa Tombolikat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur). Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora. 2, 2 (Mar. 2025), 156–164. DOI:https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i2.838.