(1)
Maria Grezhella Rihi; Agustinus Hedewata; Helsina Fransiska Pello. Alasan Konsumen Tidak Mengadukan Kasusnya Serta Bentuk Perlindungan Konsumen Akibat Kosmetik Yang Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Aliansi 2024, 1, 117-135.