Maria Grezhella Rihi, Agustinus Hedewata, & Helsina Fransiska Pello. (2024). Alasan Konsumen Tidak Mengadukan Kasusnya serta Bentuk Perlindungan Konsumen Akibat Kosmetik yang Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(6), 117–135. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.557