Dimas Hadijaya (2025) “Implementasi Pasal 106 Ayat (9) dan Sanksi Pasal 292 UU LLAJ terhadap Pelanggaran Bonceng Tiga”, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(6), pp. 237–248. doi: 10.62383/aliansi.v2i6.1388.