Korintus Wilson Horas Hutapea and Adi Sulistiyono (2024) “Keabsahan Smart Contract Dengan Teknologi Blockchain Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), pp. 86–94. doi: 10.62383/aliansi.v1i3.177.