Maria Grezhella Rihi, Agustinus Hedewata and Helsina Fransiska Pello (2024) “Alasan Konsumen Tidak Mengadukan Kasusnya serta Bentuk Perlindungan Konsumen Akibat Kosmetik yang Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(6), pp. 117–135. doi: 10.62383/aliansi.v1i6.557.