Rizaldy N. Mokoagow (2025) “Implikasi Hukum Pernikahan Dini yang Tidak Terdaftar di KUA : (Studi Kasus: Desa Tombolikat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur)”, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(2), pp. 156–164. doi: 10.62383/aliansi.v2i2.838.