[1]
Kartika Eka Pertiwi, Sudaryat Sudaryat, and Ema Rahmawati, “Perlindungan Hukum Kreditor yang Tidak Mendaftarkan Tagihan terhadap Klausul Perjanjian Perdamaian yang Mengakibatkan Penghapusan Piutang : Studi Kasus Putusan Homologasi Nomor 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby”, Aliansi, vol. 2, no. 6, pp. 110–123, Nov. 2025.