[1]
Maria Grezhella Rihi, Agustinus Hedewata, and Helsina Fransiska Pello, “Alasan Konsumen Tidak Mengadukan Kasusnya serta Bentuk Perlindungan Konsumen Akibat Kosmetik yang Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Aliansi, vol. 1, no. 6, pp. 117–135, Oct. 2024.