1.
Maria Grezhella Rihi, Agustinus Hedewata, Helsina Fransiska Pello. Alasan Konsumen Tidak Mengadukan Kasusnya serta Bentuk Perlindungan Konsumen Akibat Kosmetik yang Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aliansi [Internet]. 2024 Oct. 18 [cited 2025 Apr. 20];1(6):117-35. Available from: https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/557