[1]
Muhammad Mujab Nabil et al. 2025. Analisis Ketiadaan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat dalam Proyek Strategis Nasional Guna Mendorong Revisi Kebijakan Pembangunan Nasional Berdasarkan Prinsip Pluralisme Hukum. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia. 2, 3 (Jun. 2025), 194–205. DOI:https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i3.1060.