[1]
Fariza Raisa Rafania et al. 2026. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak dengan Menggunakan Restorative Justice. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia. 3, 1 (Jan. 2026), 100–109. DOI:https://doi.org/10.62383/amandemen.v3i1.1555.