[1]
Muhammad Alvito Dary et al. 2024. Pengaturan Hukum Mengenai Gratifikasi Pelayanan Seksual Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia. 1, 2 (Mar. 2024), 161–172. DOI:https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i2.151.