Muhammad Mujab Nabil (2025) “Analisis Ketiadaan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat dalam Proyek Strategis Nasional Guna Mendorong Revisi Kebijakan Pembangunan Nasional Berdasarkan Prinsip Pluralisme Hukum”, Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2(3), pp. 194–205. doi: 10.62383/amandemen.v2i3.1060.