Fariza Raisa Rafania (2026) “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak dengan Menggunakan Restorative Justice”, Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 3(1), pp. 100–109. doi: 10.62383/amandemen.v3i1.1555.