[1]
Margaret Pangaribuan et al. 2024. Penyalahgunaan Wewenang Ditinjau Berdasarkan Hukum Administrasi Negara : Studi Kasus Nomor. 188.45/512/KPTS-BPT-2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik. 1, 3 (May 2024), 145–152. DOI:https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.260.