[1]
Komang Adi Utama Putra 2024. Pertanggungjawaban Perdata Bagi Pelaku Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Era Digital. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik. 1, 4 (Aug. 2024), 24–43. DOI:https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.473.