[1]
Fahmi Idris, M. and Kusuma Putra, R. 2024. Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa Ijin di Kabupaten Purwakarta. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik. 1, 4 (Sep. 2024), 155–160. DOI:https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.507.