[1]
Rusdi Sanmas 2024. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Berupa Pembayaran Uang Pengganti Oleh Terpidana Korupsi. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik. 1, 2 (Apr. 2024), 254–267. DOI:https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.517.