[1]
Ichinoty Ramadhani et al. 2024. Pembaruan Wewenang Bank dalam Perlindungan Nasabah dari Tindakan Kejahatan Perbankan di Indonesia dengan Prinsip Keadilan. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik. 2, 1 (Dec. 2024), 176–187. DOI:https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i1.739.