Rayga Rayyan, & Marice Simarmata. (2025). Kepastian Hukum Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pelayanan Kesehatan dan Diagnosa Medis di Indonesia. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(3), 235–245. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i3.1156