Komang Adi Utama Putra. (2024). Pertanggungjawaban Perdata Bagi Pelaku Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Era Digital. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(4), 24–43. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.473