Rusdi Sanmas. (2024). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Berupa Pembayaran Uang Pengganti Oleh Terpidana Korupsi. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(2), 254–267. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.517