Fetrya Salsabilla Hanjani, Miranda Risang Ayu Palar, & Helitha Novianty Muchtar. (2024). Penggunaan Kata Umum Dalam Pendaftaran Merek Pada Sengketa Merek STRONG Antara Hardwood Private Limited Dengan PT. Unilever Indonesia, Tbk. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(2), 25–30. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.98