Rusdi Sanmas. 2024. “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Berupa Pembayaran Uang Pengganti Oleh Terpidana Korupsi”. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik 1 (2):254-67. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.517.