Rayga Rayyan and Marice Simarmata (2025) “Kepastian Hukum Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pelayanan Kesehatan dan Diagnosa Medis di Indonesia”, Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(3), pp. 235–245. doi: 10.62383/demokrasi.v2i3.1156.