Komang Adi Utama Putra (2024) “Pertanggungjawaban Perdata Bagi Pelaku Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Era Digital”, Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(4), pp. 24–43. doi: 10.62383/demokrasi.v1i4.473.