Arif Bijaksana (2024) “Perlindungan Hukum Hak Waris Istri Kedua dari Perkawinan Tidak Tercatat Dikaitkan dengan Fungsi Pencatatan Perkawinan”, Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(2), pp. 245–253. doi: 10.62383/demokrasi.v1i2.492.