Rusdi Sanmas (2024) “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Berupa Pembayaran Uang Pengganti Oleh Terpidana Korupsi”, Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(2), pp. 254–267. doi: 10.62383/demokrasi.v1i2.517.