[1]
Putry Alviani Reihan, Mohamad Rusdiyanto U Puluhulawa, and Jufryanto Puluhulawa, “Diskursus Anak Penderita Gangguan Jiwa Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Periskop Penegakan Hukum”, Demokrasi, vol. 1, no. 2, pp. 31–44, Mar. 2024.