[1]
M. Fahmi Idris and R. Kusuma Putra, “Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa Ijin di Kabupaten Purwakarta”, Demokrasi, vol. 1, no. 4, pp. 155–160, Sep. 2024.