Rusdi Sanmas. “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Berupa Pembayaran Uang Pengganti Oleh Terpidana Korupsi”. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, vol. 1, no. 2, Apr. 2024, pp. 254-67, doi:10.62383/demokrasi.v1i2.517.