[1]
Adrianty Charmelita Valentine Mali et al. 2024. Alasan Pemberatan Hukuman dalam Tindak Pidana Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tanpa Izin Edar di Kabupaten Kupang: Putusan No. 58/Pid.Sus/2020/Pn. Olm. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. 1, 4 (Nov. 2024), 43–52. DOI:https://doi.org/10.62383/terang.v1i4.596.