[1]
Agatha Melinda Soebesky Uras et al. 2024. Peran Kejaksaan dalam Penentuan Hak Restitusi Tindak Pidana Perdagangan Orang: Studi Kasus Nomor 27/Pid.sus/2019/PN.Kpg. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. 1, 4 (Nov. 2024), 73–82. DOI:https://doi.org/10.62383/terang.v1i4.606.