Muhammad Rizky Aditia Nugraha. (2026). Kedudukan Mengenai Anak Sah dan Tidak Sah dalam Perkawinan Menurut Hukum Positif di Indonesia. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(1), 23–37. https://doi.org/10.62383/terang.v3i1.1601