Mariska Cahyani Putri (2024) “Pengaruh Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(2), pp. 266–284. doi: 10.62383/terang.v1i2.235.