Penerapan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama

Authors

  • Emmy Evelina Marpaung Universitas Krisnadwipayana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i5.1192

Keywords:

Criminal Act, Corruption, Collectively

Abstract

This study examines the application of material criminal law and the judge's legal considerations in two corruption cases: Central Jakarta District Court Decisions No. 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. and No. 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Conducted within the jurisdiction of the Supreme Court of the Republic of Indonesia, the research uses literature review methods, including laws, court decisions, and related legal literature. The study adopts a descriptive approach to analyze and present findings. Results indicate differing views between the public prosecutor and the panel of judges. The Public Prosecutor believes the defendant is proven guilty under Article 2(1) of Law No. 31/1999 on the Eradication of Corruption (amended by Law No. 20/2001), in conjunction with Article 55(1) of the Criminal Code, Law No. 46/2009 on the Corruption Court, and Law No. 8/1981 on Criminal Procedure. However, a dissenting opinion emerged among the judges. One judge disagreed with the majority, arguing that Judex Facti incorrectly applied the law. The judge emphasized that in cases with alternative charges, the court must evaluate all charges collectively rather than selectively, as in subsidiary charges. Therefore, the judge believed that the charge meeting the legal elements revealed in court should be selected based on comprehensive evaluation. This dissent highlights the legal complexity and interpretive challenges in corruption trials under Indonesian law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

(2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

(2011). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers.

(2013). Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.

Adji, S. I. (2002). Korupsi dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan”.

Ardisastmita, S. M. (2006). Definisi korupsi menurut perspektif hukum dan EAnnouncement untuk tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, transparan dan akuntabel. Seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta.

Arifin, S. (2012). Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penulisan Hukum. Medan: Universitas Medan Area Press.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (1999). Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pengawasan BPKP.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2009). Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Masyarakat, BKPN. Jakarta: Tim Pengkajian SKPN.

Bambang, P. (2001). Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Amarta.

Beni, A. S., & Mustofa, H. (2013). Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia.

Buku Panduan BOS. (2010). Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.

Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bag II. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada.

D. Rena, L., Kristiawan, M., & Safitri, M. (2017). Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: Deepublish.

Danil, E. (2004). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2015). Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS untuk SD dan SMP. Jakarta.

Fadli. (2022). Kebijakan kontroversial dana BOS tahun 2021. Jurnal Penelitian Guru Indonesia, 2(4), Juli.

Hartanti, E. (2007). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanto, dkk. (2017). Hukum Tindak Pidana Khusus. Yogyakarta: CV Budi Utomo.

Hukum Online. (n.d.). Arti menyalahgunakan wewenang dalam tindak pidana korupsi. Retrieved from https://www.hukumonline.com

Hukum Online. (n.d.). Penting begini caranya maknai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Retrieved from https://www.hukumonline.com

Ibrahim, J. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.

Irfani. (2017). Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Al’Adl, 9(3), Desember.

Ishaq, H. (2020). Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo.

Jackman, R. W. (2002). Sources of corruption: A cross-country study. British Journal of Political Science, 32(1), Januari.

Kansil, S. T. C. (2004). Pokok-pokok hukum pidana. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kusumah, W. M. (2019). Tegaknya supremasi hukum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Lamintang, P. A. F. (1984). Hukum penitensier Indonesia (Cetakan I). Bandung: Armico.

Maramis, F. (2012). Hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Margono. (1997). Metode penelitian pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Marpaung, L. (2017). Asas-teori-praktek hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (1987). Azas-azas hukum pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Nurdjana. (2009). Sistem hukum pidana dan bahaya laten korupsi: Problematik sistem hukum pidana dan implikasinya pada penegakan hukum tindak pidana korupsi. Yogyakarta: Total Media.

Penggiat Anti Korupsi Sidoarjo. (n.d.). Mencegah korupsi di sekolah. Retrieved from http://www.koran-jakarta.com

Redaksi Citra Umbara. (2003). Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta penjelasannya. Bandung: Citra Umbara.

Saleh, R. (1989). Delik penyertaan. Pekanbaru: Fakultas Hukum Islam Riau.

Schaffmeister. (2007). Hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Scott, J. C., & Lubis, M. (1997). Korupsi politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Setiawan, B. (2008). Agenda pendidikan nasional. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Shoim, M. Laporan penelitian individual (pengaruh pelayanan publik terhadap tingkat korupsi pada lembaga peradilan di Kota Semarang). Semarang: Pusat Penelitian IAIN.

Siadari, R. P. (n.d.). Unsur-unsur tindak pidana korupsi. Retrieved from http://raypratama.blogspot.com

Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UIP.

Suastawan, I. M. I. D. P., et al. (2017). Pengaruh budaya organisasi, proactive fraud audit, dan whistleblowing terhadap pencegahan kecurangan dalam pengelolaan dana BOS (Studi empiris pada sekolah-sekolah di Kabupaten Buleleng). e-Journal Akuntansi Program S1, 7(1), Februari.

Subroto, S. (2003). Manajemen pendidikan sekolah. Jakarta: PN Rineka Cipta.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Trisasongko, D. (2010). Bersama melawan korupsi pendidikan. Jakarta: ICW.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Downloads

Published

2025-07-14

How to Cite

Emmy Evelina Marpaung. (2025). Penerapan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(5), 65–82. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i5.1192

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.