Sanksi Pidana Untuk Korporasi dan Pemegang Saham Korporasi Atas Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Authors

  • Suryani Alawiyah Universitas Pembangunan Nasional Veteran
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran

DOI:

https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.176

Keywords:

Corporations, Shareholders, Piercing the Corporate Veil, Alter Ego

Abstract

The seriousness of the Indonesian government in paying attention to the environment is manifested in the existence of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Management by regulating criminal liability for corporate legal subjects subject to criminal penalties. This is because many environmental crimes are committed by corporations and may also be carried out by corporate shareholders as policy controllers of a corporation. Against the background of environmental criminal acts which are often committed by corporations and even shareholders are also involved in these criminal acts, this article aims to provide an illustration that shareholders can also be given criminal sanctions. The method used in this research is normative juridical with a literature study approach. The results of this research explain that corporations that commit environmental crimes are clearly regulated in Law Number 32 of 2009 so that criminal sanctions can be given to provide deterrence to corporate perpetrators, but for corporate shareholders involved it is not yet explicitly regulated in Law Number 32 of 2009. 2009 because they have not adopted the Piercing the corporate veil doctrine and the alter ego doctrine as in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies in article 3 paragraph (2) which eliminates the immunity rights of shareholders so that they can be punished.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir, Ari Yusuf. 2020. Pidana Untuk Pemegang Saham Korporasi. Jogjakarta: Arruzz Media

Hamzah Hatrik. 1996. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana (Strict Liability dan Vicarious Liability). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti. 2010. Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi. Jakarta : Sofmedia.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : PT Citra Aditya Bakti

Muladi. Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Hukum Pidana, Bahan Kuliah Kejahatan Korporasi. Universitas Diponegoro (UNDIP).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. 2009. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Yan Pramadya Puspa. 2010. Kamus Hukum, Dalam Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta : Kencana.

Dewi, Sandra. ”Prinsip Piercing the Corporate Veil dalam Perseroan Terbatas Dihubungkan dengan Good Corporate Governance”. Jurnal Hukum Republica Vol 16 No. 2 (2017) : 252-256

Juniar, Afif. ”Mencari Bentuk Pemidanaan Terhadap Pemegang Saham Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal PALAR (Pakuan Law Review) Vol. 07 No. 02 (Juli-Desember 2021) : 109-132.

Haritia, Bayu dan Hartiwiningsih. ”Penerapan Asas Strict Liability Dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan Yang Dilakukan oleh Korporasi (Studi Putusan Nomor 186/Pid.Sus/2015/PT PBR). Recidive Vol. 8 No. 02 (Mei-Agustus 2019) : 111-121.

Islahuddin, Muhammad Nur dan Yusrizal. ”Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Yang Melakukan Pembakaran Lahan dan Hutan”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH) Vo. V No. 2 (April 2022) : 64-70

Lubis, Muhammad Ridwan.”Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Korporasi di Indonesia.” Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB Vol. 7 No. 7 (Maret 2019) : 76-88.

Narendraningtyas, Utari Nadya. ”Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi dan Implikasi Hukumnya.” Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 7 No. 7 (Juli 2022) : 9304-9317

Novianti, Ni Nyoman Arif Tri, Ni Made Sukaryati Karma dan I Nyoman Sutama. ”Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Kertha Wicaksana (2019) : 109-113

Pratama, T Andana Harris., Muhammad Ali dan Fadil. ”Korporasi Sebagai Subyek Hukum dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Al-Manhaj Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. 5 No. 1 (2023) : 611-620.

Rizqulloh, Muhammad Zaidan dan Yeni Widowaty. ”Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Penggunaan Limbah B3 oleh Korporasi. Medianof Law and Sharia Vol. 5 No. 1 (2023) : 34-59

Roup, Abdul, Muridah Isnawati dan Sudarto. ”Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016”. Justitia Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Vol. 1 No. 2 (Oktober 2017) : 294-322.

Rodliyah, Any Suryani dan Lalu Husni. ”Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 1 (Juni 2020) : 192-206

Winarsa, Putra Adi Fajar, Mien Rukmini dan Agus Takariawan. ”Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi (Studi tentang Pencemaran dan Perusakan yang terjadi di Sungai Citarum. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran (2022) : 162-174

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Indonesia tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kasus Karhutla, Dikejar Sampai Ke Pemegang Saham, https://www.gatra.com/news-456945- hukum-kasus-karhutla-dikejar-sampai-ke-pemegang-saham.html, diakses pada 12 Maret 2024

Bisakah Pemegang Saham Korporasi Dijatuhi Sanksi Pidana?, https://www.uii.ac.id/bisakah-pemegang-saham-korporasi-dijatuhi-sanksi-pidana, diakses pada 12 Maret 2024

Downloads

Published

2024-04-19

How to Cite

Suryani Alawiyah, & Irwan Triadi. (2024). Sanksi Pidana Untuk Korporasi dan Pemegang Saham Korporasi Atas Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(3), 68–85. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.176