Pemberantasan Dan Penanggulangan Kejahatan Narkotika Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato

Authors

  • Adriani A.L Gula Universitas Negeri Gorontalo
  • Moh. R.U. Puluhulawa Universitas Negeri Gorontalo
  • Apripari Apripari Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.249

Keywords:

Abuse, Narcotics, Illegal Drugs

Abstract

One of the problems facing Indonesia is the increasing drug propaganda. Drugs are a serious threat to society, health and state security. Drug use can cause physical, mental and social damage to individuals and have a negative impact on families and society at large. The Indonesian government has taken various steps to overcome the drug problem. One of them is the enactment of strict laws related to drug propaganda.Pohuwato Regency, as the entry point to Gorontalo Province, is rife with cases of narcotics and illegal drugs, both by land route and distributed through dealers outside the area and local dealers. Users are also targeted at various groups, both upper middle class and lower middle class. The difficulty in uncovering cases can be due to the large area, modus operandi and advances in the field of communications, so that more progressive steps are needed in uncovering narcotics crime cases.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adityai Nagara, 2000, Kamusi Bahasai Indonesia, Surabaya: Bintang Usaha Jaya, hal 453

Abu Ahmadi, Psikologi Sosial, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1982), hal. 50

B. J. Biddle, “Recent Developments in Role Theory”, Annual Reviews Inc, University of Missouri- Columbia (1986): 67

D. Schhaffmeister, N. Keijzer, dan Mr. E. PH. Sutorius, 2011, Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hamzah, Andi dan Surachman, RM, 1994, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta

Janu Murdiyatmoko, Sosiologi Memahami dan Mengkaji Masyarakat (Bandung: Grafindo Media Pratama, 2007), 25.

Nawi, iSyahruddin. (2013). iPenelitian iHukum iNormatif iVersus iPenelitian Hukumi iEmpiris. iMakassar : iUmitoha iUkhuwah iGrafika, h. 14 – 15

P.A.F. iLamintang, iDasar-dasar iHukum iPidana iIndonesia, (Bandung: iCitra Aditya iBakti, 1997), hal. 181.

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, (Jakarta: PT Rajawali, 1987), hal. 220.

Soerjono Soekanto, Elit Pribumi Bengkulu (Jakarta: Balai Pustaka,1990), 268

Soekanto, Soerjono, Teori Peranan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hal. 243.

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, hal. 111.

Suratman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, (Penerbit ; Alfabeta, Bandung.

Suratman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, (Penerbit ; Alfabeta, Bandung. Ton

Soeleman B. Taneko, Sosiologi Menyelami Fenomena di Masyarakat (Bandung: Setia Purna Inves, 1986), 220.

Sudarto,1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, hal. 14.

Setiana, L. 2005. Teknik Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat. Ghalia Indonesia, Bogor.

Warsito Hadi Utomo, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka

Diani Herdiani Silalahi. (2018). “Penanggulangani Tindaki Pidana Penyalahgunaani Narkotikai di SATRES iNarkoba Polres iTebing iTinggi”. Jurnal Ilmiahi Penegakani Hukum, 5 (2) Desember 2018 ISSN 2355-987X, h. 61.

Dolot Alhasni Bakung1, Sri Nanang Meiske Kamba, MohTaufiq Zulfikar Sarson3 “Penyuluhan tentang Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika” Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Jurnal Abdidas Volume3 Nomor 3 Tahun 2022 Halaman488-492

Irwan Dwi Prabowo (2017) “analisis perilaku pemanfaatan pelayanan poliklinik NAPZA”.

Jurnali Supremasi, iVolume i12 iNomor i2 iTahun i2022

Muhammad Rizal Lampatta, Herlina Sulaiman; (2020) “Penyalahgunaani Narkotikai dan Obat-obatan iTerlarang iPerspektif iKriminologi”.

Ni Wayan Desy Sucita Dewi1Ika Setya Purwanti2 (2020) “pengalaman remaja yang pernah menyalahgunakan NAPZA”.

Peraturan KaPolri No 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian daerah.

Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia Jurnal Insan Cendekia Volume 7 No 2 September 2020

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada BAB XIII peran serta masyarakat. Pasal 104-106

UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang bab IX Pasal 57 ayat 1 dan 2

Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia

Undang-undang Nomor 36 tentang kesehatan

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika

Undang-undang Nomor 36 tentang kesehatan

https://slemankab.bnn.go.id/yang-perlu-diketahui-dari-narkoba/ Diakses pada tanggal 22 Juni 2023

https://pustakaarsip.kamparkab.go.id/artikel-detail/1403/bahaya-narkoba-bagi-kesehatan-dan-generasi Diakses pada tanggal 22 Juni 2023

https://perintis.ums.ac.id/59606/3/BAB%201pdf. Diakses pada tanggal 15 September 2023

Published

2024-05-23

How to Cite

Adriani A.L Gula, Moh. R.U. Puluhulawa, & Apripari Apripari. (2024). Pemberantasan Dan Penanggulangan Kejahatan Narkotika Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(4), 01–13. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.249