Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Praktik Tukang Gigi Tanpa Izin di Kabupaten Batang
DOI:
https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.306Keywords:
Obstacles, Law Enforcement, Dentist, UnlicensedAbstract
This legal writing aims to examine the obstacles to law enforcement against dentists who practice without a license in Batang Regency, Central Java. This research uses empirical legal research methods or non doctrinal research. Based on the results of the study, it is known that the obstacles found are the absence of regional regulations governing the licensing of dental practices.
Downloads
References
Laurensius, A. (2017). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Doctrinal, Vol 2, No 2, 512.
Lestari, I. S. (2022). Tanggung Jawab atas Pelayanan Pemasangan Tambal Gigi oleh Tukang Gigi yang Berakibat kepada Kesehatan Pasien Ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 2, No.1, 475
Sandra Wijaya, S. D. (2020). Analisis Kerugian Penyebab Terjadinya Penyimpangan Wewenang Tukang Gigi. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1 (4), 248.
Hadjon, P. M. (1993). Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika.
Handayani, F., & Angrayni, L. (2023). Due Process of Law (Keadilan dalam Penegakan Hukum Pidana). Jakarta: CV. Mitra Cendekia Media.
Herkutanto, S. S. (1987). Pengantar Hukum Kesehatan. Jakarta: Remadja Karya CV.
Satjipto, R. (2005). Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Soekanto, S. (2005). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soemitro, R. H. (2009). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sumber dari internet dengan nama penulis
Wahyono, E. (2022, Mei 17). Jangan Main-main dengan Tukang Gigi. Retrieved from Detik X: https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20220516/Jangan-Main-maindengan-Tukang-Gigi/
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
PERMENKES Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.